Swarakampar.com -Demi menjaga ketertiban dan keindahan kota serta menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2017, Satpol PP mengingatkan serta menghimbau pelaku usaha untuk tidak memasang materi iklannya disembarang tempat.
Himbauan tersebut juga dipasang Satuan Penegak Perda ini disejumlah titik yang banyak terdapat baliho dan reklame yang dipasang tanpa izin oleh para pelaku usaha.
Selain Pemasangan pengumuman larangan memasang iklan usaha, Satpol PP Kabupaten Kampar juga melaksanakan penertiban terhadap banner, baliho, dan reklame liar tanpa izin yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk yang menempel pada pohon-pohon di sepanjang jalan Nasional Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Sawir, SP. M.Si didampingi kasi penyidik dan kasi kerjasama ini menurunkan sejumlah spanduk dan reklame yang melanggar aturan, baik karena tidak memiliki izin resmi maupun karena pemasangannya yang merusak fasilitas umum, seperti pohon dan tiang listrik.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Arizon, SE, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk mematuhi aturan terkait pemasangan banner, baliho, dan reklame. "Pastikan setiap pemasangan telah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan dilakukan pada tempat yang sesuai. Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan, estetika, dan kelestarian lingkungan di wilayah kita. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya, Jumat (29/11/2024)
Satpol PP Kabupaten Kampar berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan kota, Arizon juga menyebut penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar No. 08 Tahun 2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
#SatpolPPKampar