Satpol PP Kampar Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Satpol PP Kampar Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Personil Satpol PP Kampar melakukan sosialisasi langsung kepada pedagang kaki lima.

Swarakampar.com - Satpol PP Kampar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha kaki lima, agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya kenyamanan, ketertiban, dan keindahan ruang terbuka hijau di kota Bangkinang.

Sosialisasi itu disampaikan langsung Personel Satpol PP Kampar saat sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Bangkinang, Jum'at (20/6/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah persuasif awal terkait larangan berjualan di kawasan RTH, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 16 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Daerah Milik Jalan.

Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada para pedagang. 

"Apabila tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengeluarkan surat peringatan kedua, dan jika masih tetap melanggar, akan dilakukan penertiban langsung di lapangan," ucap Julhendri mewakili Kasat Pol PP Kampar, Arizon, SE.

Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin menegakkan aturan dengan cara yang humanis. Sosialisasi ini adalah bentuk pendekatan awal agar para pedagang memahami bahwa area RTH bukanlah tempat untuk aktivitas jual beli. 

"Ini demi ketertiban bersama dan menjaga fungsi taman sebagai ruang publik,” tambahnya.

#SatpolPPKampar